




- Telkomsel Bebaskan Telepon dan SMS untuk Pelanggan di Majene dan Mamuju
- Neraca Perdagangan Papua Surplus Selama 2020
- Cerita Sejumlah Relawan di Kota Jayapura Usai Disuntik Vaksin Covid-19
- Lebih dari 3.000 Tenaga Kesehatan di Kota Jayapura akan Disuntik Vaksin Covid-19
- Kemenag Dorong Distribusi Zakat, Infaq dan Sedekah untuk Bantu Korban Gempa dan Banjir
- Garuda Indonesia Luncurkan Desain Livery Vaksinasi pada Armada B737-800NG
- Jangan Percaya Hoax, Vaksin Covid-19 Dijamin Aman
- Tiga Daerah di Papua Jadi Prioritas Penerima Vaksin Covid-19
- Pangdam: Kasus Penyerangan ke Pos Yonif 757/GV Timika Sudah Selesai
- Pangdam Cenderawasih : Masyarakat Tak Perlu Takut Vaksinasi Covid-19
Sertifikat Halal yang Dikeluarkan BPJPH Mencakup Tiga Produk Vaksin Covid-19

Keterangan Gambar : Penyerahan sertifikal halal vaksin Covid-19. (Foto : Istimewa)
Jakarta, Potret.co - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan, Sertifikat Halal Vaksin Sinovac untuk Covid-19 dikeluarkan 12 Januari 2020 dengan nomor ID00410000019421020. Sertifikat halal itu mencakup tiga nama produk vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh PT. Bio Farma (Persero), yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Cov2Bio.
Menurutnya, penerbitan sertifikat halal vaksin Sinovac tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan tata cara pelaksanaan sertifikasi halal sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Terbitnya sertifikat halal bagi vaksin Sinovac ini sekaligus merupakan wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," kata Sukoso, Rabu (13/1/2021).
Proses sertifikasi, lanjut Sukoso, diawali dengan pengajuan permohonan sertifikasi halal yang diajukan oleh PT Bio Farma (Persero) dan diterima oleh BPJPH pada 14 oktober 2020.
Bulan Oktober 2020 hingga Januari 2021, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, yang bertindak selaku Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian produk vaksin Sinovac.
Hasil audit tersebut kemudian dilaporkan dan menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang Fatwa MUI untuk menetapkan kehalalan produk. Senin, 11 Januari 2021, MUI kemudian menerbitkan fatwa ketetapan kehalalan vaksin Sinovac tersebut dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.
"Ketentuan hukum fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal. Vaksin tersebut boleh digunakan untuk umat islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten," jelas Sukoso.
"Berdasarkan fatwa penetapan kehalalan itulah, BPJPH sehari kemudian menerbitkan sertifikat halal vaksin sinovac untuk covid-19 tersebut," tandasnya. (Redaksi)
Berita Terkait
- Kemenag Serahkan Sertifikat Halal Vaksin Sinovac ke Bio Farma0
- Presiden Jokowi : Vaksinasi Covid-19 untuk Membantu Percepatan Pemulihan Ekonomi0
- Seorang Pria Aniaya Teman Wanitanya Hingga Tewas0
- Telkomsel Dukung Kelancaran Operasional Komunikasi Tim Evakuasi Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-180
- Pasar Modal Indonesia Catat Investor Aktif 95 Ribu Per Hari0
- Menko Perekonomian Optimis IHSG Menuju Level 6.800 pada Akhir 20210
- Menag Ajak Umat Ikut Program Vaksinasi Covid-190
- Layanan 4G Telkomsel di Ilaga Gangguan0
- Tower Palapa Ring Timur di Puncak Dibakar OTK0
- George Waromi Siap Bertarung di Pemilihan Ketum Kadin Papua0
Berita Populer
- Purtier Placenta, Terbukti Sembuhkan Berbagai Penyakit
- PAK WIRANTO DAN PAK MULDOKO, DIMINTA BERPIKIR DENGAN CARA YANG BERBEDA.
- Siapkan Volunteer, Uncen Siap Sukseskan PON 2020 di Papua
- PDAM Jayapura Luncurkan Aplikasi SiPDAM Pintar dan GIS
- Diduga Kepala Daerah Cuci Uang di Kasino, Pastor John Jonga : Usut Tuntas , Jangan Main - main
- Tuntut Hak, Masyarakat Adat Demo di Bandara Sentani
- Transaksi Gadai Barang di Pegadaian Area Jayapura Tumbuh 1,5 Persen
- Suku Wally Ancam Demo Besar-besaran terkait Stadion Papua Bangkit
- Trauma Aksi Demo Anarkis, Kehadiran ASN Pemkab Jayapura Di Awal Bulan September Tercatat Sedikit
- Koalisi Sahabat Panji Tolak Putusan Hakim