- Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Jayapura akan Gelar Doa Bersama
- Pemkot Jayapura Bantu Ratusan Pengelola Destinasi Wisata
- Pemkot Jayapura akan Bangun Pos Terpadu di Jembatan Youtefa
- Bank Indonesia Luncurkan Laporan Akuntabilitas 2020 Secara Virtual
- Budidaya Porang Nimbokrang Akan Hadir di Papua
- Indo Premier Dinobatkan Sebagai Sekuritas Retail Terbaik 2020
- Vaksinasi Atlet PON, KONI Papua Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat
- Telkomsel dan Gojek Integrasikan Layanan Iklan Digital
- Keluar dari Wilayah Adat Meepago, Ini Penjelasan Bupati Mimika
- Kota Jayapura Diharapkan Jadi Pintu Gerbang Pembangunan Tanah Papua
Polisi Tangkap Penyuplai Ganja dari PNG

Keterangan Gambar : Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas menunjukan barang bukti ganja. Foto: Mas
Jayapura, Potret.co – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap penyuplai ganja dari Papua Nugini berinisial AN, 3 September 2020. Total 3,5 kilogram ganja disita dari tangan pria 48 tahun ini.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Robby Urbinas dalam keterangan persnya didampingi Kasat Resnarkoba Polresta, Iptu Julkifli Sinaga dan Kasubag Humas Polresta, AKP Jahja Rumra mengatakan, AN ditangkap bersama dengan seorang warga Indonesia yang berstatus residivis kasus narkotika berinisial SLO.
“Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di Perumahan Taboria, Distrik Abepura, 3 September lalu. Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Resnarkoba Polresta menemukan 114 paket ganja seberat 3,571 kg yang sudah dikemas dan siap diedarkan,” beber Gustav
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ganja tersebut dibawa dari Papua Nugini melalui jalur laut. Rencananya ganja selundupan dari Papua Nugini ini akan diedarkan di sekitar wilayah Kota Jayapura oleh keduanya.
“Mereka kami jerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” terang Gustav.
Kasat Resnarkoba Polresta, Iptu Julkifli Sinaga mengemukakan, AN merupakan penyuplai ganja yang juga turun langsung sebagai kurir. Sementara SLO turut membantu mengedarkan ganja tersebut di wilayah Jayapura. “SLO ini narapidana yang bebas beberapa bulan lalu karena program asimilasi,” terangnya.
Julkifli memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal PNG yang ada di Kota Jayapura untuk pendampingan hukum terhadap tersangka AN.
“Proses hukum tetap bebrjalan, maka itu tim penyidik akan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal PNG yang ada di Kota Jayapura, agar tersangka bisa mendapatkan pendampingan hukum dari negaranya,” tegasnya. (mas)
Berita Terkait
- Kasus Corona di Papua Tembus 4.021 Kasus0
- Demo Jilid II, Warga Desak Bupati Keerom Soal Ini0
- Otsus Tak berjilid tapi Terus Berlangsung Untuk Papua2
- Tak Ada Kata Berakhir, Ali Kabiay Sebut Otsus Tetap Lanjut0
- Tokoh Adat Keerom ; Pilkada Harus Aman, Jangan Ada Politik Kotor0
- Bupati Wilayah Ini, Ajak Masyarakat Mensyukuri Nikmat Otsus0
- Penyelenggara Pemilu Diminta Jaga Integritas dan Profesionalisme 0
- Puluhan Warga Sere Gelar Upacara HUT ke-75 Tahun di Pendopo Theys Eluay0
- Panglima Perang KKB Timika Terbunuh Jelang HUT RI0
- Gaungkan Nada Miring, Penikmat Otsus Dinilai Tak Cerminkan Sikap Orang Papua0
Berita Populer
- Purtier Placenta, Terbukti Sembuhkan Berbagai Penyakit
- PAK WIRANTO DAN PAK MULDOKO, DIMINTA BERPIKIR DENGAN CARA YANG BERBEDA.
- Siapkan Volunteer, Uncen Siap Sukseskan PON 2020 di Papua
- PDAM Jayapura Luncurkan Aplikasi SiPDAM Pintar dan GIS
- Diduga Kepala Daerah Cuci Uang di Kasino, Pastor John Jonga : Usut Tuntas , Jangan Main - main
- Tuntut Hak, Masyarakat Adat Demo di Bandara Sentani
- Transaksi Gadai Barang di Pegadaian Area Jayapura Tumbuh 1,5 Persen
- Suku Wally Ancam Demo Besar-besaran terkait Stadion Papua Bangkit
- Trauma Aksi Demo Anarkis, Kehadiran ASN Pemkab Jayapura Di Awal Bulan September Tercatat Sedikit
- Koalisi Sahabat Panji Tolak Putusan Hakim