- Soal Pengajuan Anggaran Rp1,6 Triliun, Ini Penjelasan Ketua Harian PB PON XX Papua
- BPJPH Berharap Riset dan Inovasi Perguruan Tinggi
- Permudah Akses MBR Miliki Rumah, REI Papua Harap Perbankan Berlakukan DP Nol Persen
- PB PON XX Papua Galang Dana untuk NTT
- DWP Kabupaten Jayapura Canangkan Hari Kartini dan Buka Puasa Bersama
- Jaringan 4G LTE Bikin Baterai Boros? Ini Faktanya
- Jabatan Sisa Satu Setengah Tahun , Bupati Jayapura Diminta Buat Gebrakan Besar
- Direktur RSUD Jayapura : Reward untuk Perubahan Paradigma Pelayanan
- 35 Kampung Dinas Diusulkan Jadi Kampung Adat
- PLN Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Masjid Bustanu Sholihin
Perda Nomor 3 Tahun 2020, Pemkot Jayapura Harap Beri Efek Jera bagi Warga yang Tak Patuh Imbauan

Keterangan Gambar : Simulasi penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2020. (Foto : Humas Pemkot Jayapura)
Jayapura, Potret.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura melalui Satuan Tugas (satgas) Covid-19, gelar simulasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Kehidupan Normal Baru Pada Masa Pandemi Covid 19, berlangsung di Lapangan apel kantor Wali Kota Jayapura, Senin, 1 Maret 2021. Adapun pihak yang bertugas yakni Satpol PP, PPNS, Hakim, Panitera, Jaksa dan Petugas Bank Papua.
Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H Rustan Saru MM didampingi koordinator penindakan Satgas Covid 19, mengatakan simulasi bertujuan untuk mengetahui secara pasti fungsi dan tugas masing – masing instansi terkait serta memberikan efek jera kepada oknum warga yang tidak mematuhi imbauan pemerintah untuk menggunakan masker dan taat jam operasional ekonomi.
“Ini dalam rangka penegakan hukum kepada warga kita yang bandel, belum tertib, belum disipilin belum sadar menerapkan protokol kesehatan, ini sudah kita keluarkan perdanya dan telah mensosialisasikan,”jelas Rustan saat memantau simulasi penegakan hukum di lapangan kantor wali Kota Jayapura, Senin (1/3/2021).
Rustan berharap, penegakan hukum yang dilakukan nanti bisa memberikan efek jera kepada oknum masyarakat Kota Jayapura yang betul-betul bandel.
“Tujuan kita bukan menangkap atau memberikan hukuman, tetapi ini merupakan sasaran, tujuan kita adalah adanya pembelajaran ada perubahan perilaku, sehingga masyarakat nati jika keluar rumah jika warga mengetahui adanya sanksi yang diberlakukan, maka dia berhati hati ketika keluar rumah,”ungkap Rustan.
Rustan mengatakan, bagi warga terkena sanksi pidana tehadap Perda tersebut tentang Adaptasi Tatanan Kehidupan Normal Baru Pada Masa Pandemi Covid 19, akan diberikan hukuman berupa bayar denda sebesar sebesar Rp200 ribu.
Jika tidak dapat membayar denda, maka yang bersangkutan menerima (subsider) Sanksi Tambahan berupa Pidana Kurungan dilembaga pemasyarakatan selama 5 hari atau yang ditentukan oleh hakim.
Sanksi yang diberikan kepada warga yang terjaring di jalan tidak mengenakan masker atau pelaku usaha yang melakukan aktivitas diluar waktu yang ditetapkan pemerintah.
Namun sebelumnya akan dilakukan tindakan medis berupa swab antigen, jika positif maka yang bersangkutan akan digiring langsung ke LPMP untuk menjalani tindakan medis. (red)
Berita Terkait
- Sistem Kelistrikan di Yalimo Kembali Normal0
- Pergerakan Orang Keluar Masuk Papua Turun Selama 20200
- Rasio Gini Papua Selama 10 Tahun Turun 0,3950
- KKB Kembali Beraksi di Papua0
- Rabu, Gubernur Lantik 5 Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 0
- Wagub Lantik Penjabat Sekda Papua, Mendagri Lantik Dance Yulian Flassy0
- Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus Rp1,8 Triliun, Ini Kata Pemprov Papua0
- Satu Anggota KKB Kelompok Joni Botok Tertembak di Mile 53 Timika0
- Warta Kopi, Apresiasi Fox Hotel Jayapura untuk Wartawan 0
- Citilink Buka Penerbangan Langsung Jayapura - Jakarta0
Berita Populer
- Purtier Placenta, Terbukti Sembuhkan Berbagai Penyakit
- PAK WIRANTO DAN PAK MULDOKO, DIMINTA BERPIKIR DENGAN CARA YANG BERBEDA.
- Siapkan Volunteer, Uncen Siap Sukseskan PON 2020 di Papua
- PDAM Jayapura Luncurkan Aplikasi SiPDAM Pintar dan GIS
- Diduga Kepala Daerah Cuci Uang di Kasino, Pastor John Jonga : Usut Tuntas , Jangan Main - main
- Tuntut Hak, Masyarakat Adat Demo di Bandara Sentani
- Transaksi Gadai Barang di Pegadaian Area Jayapura Tumbuh 1,5 Persen
- Suku Wally Ancam Demo Besar-besaran terkait Stadion Papua Bangkit
- Trauma Aksi Demo Anarkis, Kehadiran ASN Pemkab Jayapura Di Awal Bulan September Tercatat Sedikit
- Koalisi Sahabat Panji Tolak Putusan Hakim