




- Telkomsel Bebaskan Telepon dan SMS untuk Pelanggan di Majene dan Mamuju
- Neraca Perdagangan Papua Surplus Selama 2020
- Cerita Sejumlah Relawan di Kota Jayapura Usai Disuntik Vaksin Covid-19
- Lebih dari 3.000 Tenaga Kesehatan di Kota Jayapura akan Disuntik Vaksin Covid-19
- Kemenag Dorong Distribusi Zakat, Infaq dan Sedekah untuk Bantu Korban Gempa dan Banjir
- Garuda Indonesia Luncurkan Desain Livery Vaksinasi pada Armada B737-800NG
- Jangan Percaya Hoax, Vaksin Covid-19 Dijamin Aman
- Tiga Daerah di Papua Jadi Prioritas Penerima Vaksin Covid-19
- Pangdam: Kasus Penyerangan ke Pos Yonif 757/GV Timika Sudah Selesai
- Pangdam Cenderawasih : Masyarakat Tak Perlu Takut Vaksinasi Covid-19
Pemprov Surati Freeport Pekerjakan Kembali Eks Karyawan Freeport
Keterangan Gambar : Pemprov Surati Freeport Pekerjakan Kembali Eks Karyawan Freeport
Potret.co JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua memastikan telah menyurati PT. Freeport Indonesia (PTFI) untuk meminta mempekerjakan kembali eks karyawannya yang di PHK secara sepihak.
Hal demikian dikarakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Yan Piet Rawar, di Jayapura, Selasa.
“Surat ini sudah dilayangkan Pemprov Papua melalui instansi kami kepada PTFI pada 11 Februari 2019 lalu. Sehingga pada 12 Februari 2019, sekitar 30 karyawan PTFI yang telah di-PHK kembali mengecek surat yang kami kirimkan kepada perusahaan tambang di Timika itu,” kata ia.
Lebih jauh dijelaskan, dalam surat tersebut Pemprov Papua selain meminta ribuan karyawan PTFI untuk dipekerjakan kembali dan dibayarkan hak-haknya oleh perusahaan, juga mengimbau Freeport
“Intinya, dalam surat tersebut diharapkan Freeport tetap mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 155 yang menyatakan pemutusan hubungan kerja harus melalui mekanisme atau prosedur dan tidak bisa dilakukan sepihak,” ujarnya.
Menurut ia, Pemprov Papua sangat memberi dukungan bagi eks karyawan yang di PHK secara sepihak oleh Freeport. Kendati demikian, dia berharap semua pihak termasuk eks karyawan agar menggunakan pendekatan persuasif serta tak memakai tindakan-tindakan anarkis.
“Sebab pekerja yang pasti harus menghargai perusahaan dan sebaliknya karena pekerja juga adalah aset yang memberikan kontribusi positif bagi kemajuan perusahaan”.
“Intinya kita dukungan supaya PTFI mempekerjakan kembali 8.000 karyawan yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak,” kata dia.
Sementara ditanya mengenai deadline atau jangka waktu bagi Freeport untuk melaksanakan surat itu, Yan menyebut tak ada batasan yang diberikan. “Tapi kita berharap surat ini bisa segera ditindaklanjuti”.
“Imbauan kami juga bagi karyawan yang telah di-PHK agar tidak serta merta menyelesaikan permasalahan sesuai dengan keinginan masing-masing. Sebab ada aturan yang berlaku, begitu pula dengan perusahaan,” tutupnya.(er)
Berita Terkait
- Ratusan Warga Antusias Ikuti Sosialisasi Program BKKBN di Kampung Warbo0
- Polisi Tingkatkan Pengawasan Keluar Masuk Barang Di Bandara0
- Identitas Pelaku Diketahui, Ratusan Polisi Bersiaga0
- HPN 2019, Ini Pesan Bupati Membramo Raya0
- PON 2020 di Papua, DKP Provinsi Papua Pastikan Stok Ikan Aman0
- Sekda: Media Pelintir Alur Cerita0
- Ondofolo Kampung Sereh Berikan Tanah Gratis Kepada Polda Papua 0
- Satgas Pamtas Tanamkan Budaya Bersih di Lingkungan Sekolah 0
- Persiapan Argapura Cup II U-180
- Perpani Seleksi Atlet Jelang PON Papua0
Berita Populer
- Purtier Placenta, Terbukti Sembuhkan Berbagai Penyakit
- PAK WIRANTO DAN PAK MULDOKO, DIMINTA BERPIKIR DENGAN CARA YANG BERBEDA.
- Siapkan Volunteer, Uncen Siap Sukseskan PON 2020 di Papua
- PDAM Jayapura Luncurkan Aplikasi SiPDAM Pintar dan GIS
- Diduga Kepala Daerah Cuci Uang di Kasino, Pastor John Jonga : Usut Tuntas , Jangan Main - main
- Tuntut Hak, Masyarakat Adat Demo di Bandara Sentani
- Transaksi Gadai Barang di Pegadaian Area Jayapura Tumbuh 1,5 Persen
- Suku Wally Ancam Demo Besar-besaran terkait Stadion Papua Bangkit
- Trauma Aksi Demo Anarkis, Kehadiran ASN Pemkab Jayapura Di Awal Bulan September Tercatat Sedikit
- Koalisi Sahabat Panji Tolak Putusan Hakim