Breaking News
- Soal Pengajuan Anggaran Rp1,6 Triliun, Ini Penjelasan Ketua Harian PB PON XX Papua
- BPJPH Berharap Riset dan Inovasi Perguruan Tinggi
- Permudah Akses MBR Miliki Rumah, REI Papua Harap Perbankan Berlakukan DP Nol Persen
- PB PON XX Papua Galang Dana untuk NTT
- DWP Kabupaten Jayapura Canangkan Hari Kartini dan Buka Puasa Bersama
- Jaringan 4G LTE Bikin Baterai Boros? Ini Faktanya
- Jabatan Sisa Satu Setengah Tahun , Bupati Jayapura Diminta Buat Gebrakan Besar
- Direktur RSUD Jayapura : Reward untuk Perubahan Paradigma Pelayanan
- 35 Kampung Dinas Diusulkan Jadi Kampung Adat
- PLN Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Masjid Bustanu Sholihin
Koalisi Sahabat Panji Tolak Putusan Hakim
Keterangan Gambar : Koalisi Sahabat Panji saat menggelar jumpa pers di Abepura
Potret.co, Jayapura - Putusan Pengadilan Negeri Klas IA terhadap Panji Agung Mangkunegoro, tersangka kasus UU ITE pada Pilkada Gubernur 2018 lalu dengan hukuman penjara 7 Bulan kurungan, diprotes koalisi pemuda di Jayapura.
Protes UU ITE ini dilontarkan pihak Forum Peduli Pembangunan Demokrasi (FPPD), Sahabat Panji, Pemuda Sadar Papua, BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia) dan beberapa organ organisasi lain yang te tergabung dalam koalisi 'Sahabat Panji'. Kasus UU ITE yang menjerat Panji dinilai berlarut, hingga putusan baru dilakukan Agustus 2019, terlebih ranah kasus Pilkada harusnya diselesaikan oleh pihak Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) saat proses Pilkada berlangsung. Bukan berlarut hingga 2019 putusan.
Ketua Pemuda Sadar Papua Suddin Retob dan sahabat Panji mempertanyakan soal itu.
"Sebetulnya siapa yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan kasus ini. Karena kasus ini terjadi saat Pilkada. Gakkumdu sudah disiapkan yang harusnya bisa menyelesaikan kasus Panji. Yang didalamnya lembaga berlapis dibentuk untuk menyelesaikan kasus Pilkada, termasuk Panji,"kata Retob, dalam sesi jumpa pers di Abepura, Jumat (23/8/2019) malam.
Dikatakan, kasus UU ITE yang menimpa Panji Agung Mangkunegoro, adalah jarang terjadi di Papua, dan harusnya menjadi pembelajaran publik Papua untuk kemudian membuat masyarakat mawas diri. Namun yang terjadi adalah membuat lelucon dan membingungkan masyarakat. Karena kasus tersebut adalah pelanggan Pilkada.
"Kami akan terima putusan itu. Jika sesuai dengan aturan yang berlaku, namun selang tujuh hari Pengadilan memberikan waktu untuk tersangka Panji fikir-fikir atas putusan Hakim, maka kami aktivis akan membela Panji, dan kami sepakat membuat aksi,"tegas Retob.
Sementara, Ketua Forum Peduli Pembangunan Demokrasi (FPPD), Hugu Merani dalam kesempatan yang sama mengaku kecewa penerapan UU ITE pada kasus Panji Agung Mangkunegoro. Dikatakan Hugu, di Papua tidak tepat penerapan UU ITE, pasalnya, acapkali perkataan kasar di Papua dijadikan sebagai perkataan akrab sehari-hari.
"Tidak tepat menurut saya. UU ITE tidak pantas diberlakukan di Papua, karena budaya Papua itu budaya yang kasar. Kami menolak dengan tegas putusan kepada saudara Panji Agung Mangkunegoro," katanya.
Pihaknyapun mengaku akan menggelar aksi demo damai pada 15 September mendatang, sebagai bukti penolakan putusan hakim, dan dukungan terhadap Panji Agung Mangkunegoro.
"Kita akan aksi pada tanggal itu, dan kita akan gelar di Jayapura dan Merauke. Kita kawal kasus ini, dan mendukung Panji untuk banding atas putusan itu,"ucapnya.
Sementara, Franklin Wahey, sahabat Panji, menyebut kasus UU ITE itu bergulir atas laporan pihak korban yakni calon Gubernur Papua John Wempi Wetipo, atas cuitan Panji Agung Mangkunegoro di Media sosial saat itu. Mestinya, sebagai calon pemimpin saat itu, tidak menanggapi berlebihan cuitan Panji.
"Harusnya, sebagai seorang pemimpin dikritisi itu siap saja, tidak dianggap berlebihan. Terlebih kita anggap beliau (JWW), adalah sosok pemimpin dan bapak politik Papua. Harusnya tidak ditanggapi laporan hukum,"kata Franklin.
Tambah lagi, sebagai calon pemimpin harus siap dengan semua resiko. Baik siap jika menang, dan siap jika Kemudian kalah. Dikatakan, seorang calon pemimpin harus memahami dinamika politik yang terjadi. Tidak serta merta menyelesaikan dengan hukum. Bagaimana jika nantinya saat menjadi pemimpin rakyat mengkritisi, apakah semua akan diproses hukum juga.
"Mesti siap mental. Saya fikir baiknya tidak serta merta diproses hukum, namun mengedepankan aspek persaudaraan. Karena politik itu dinamis, dan jangan anti kritik,"tandasnya. (Min).
Berita Terkait
- Paguyuban Nusantara Dan KNPI Kecam Rasisme0
- LMA Port Numbay Ajak Warga Jangan Terprovokasi 0
- 6 Fakultas Di Uncen Tolak Hasil Sidang Pleno Pemilihan BEM dan MPM6
- DP3&A Gelar Pelatihan Penguatan Gender Dan Anak1
- 398 Nasi Lapas Abepura Dapat Remisi, 24 Bebas0
- Mantan Pejuang Papua Merdeka Apresiasi HUT RI di Yongsu Sapari0
- Satgas Pamtas RI-PNG, Yonif 713 /ST Hadir Untuk Jaga Kedaulatan dan Sejahterakan Rakyat1
- Tak Bayar Pajak Online, Pemkab Ancam Cabut Izin Usaha0
- Ini Hasil Pleno DAP XIV Papua 20190
- Persipura Ikuti Educational Program Menuju AFC Club Licensing 20190
Berita Populer
- Purtier Placenta, Terbukti Sembuhkan Berbagai Penyakit
- PAK WIRANTO DAN PAK MULDOKO, DIMINTA BERPIKIR DENGAN CARA YANG BERBEDA.
- Siapkan Volunteer, Uncen Siap Sukseskan PON 2020 di Papua
- PDAM Jayapura Luncurkan Aplikasi SiPDAM Pintar dan GIS
- Diduga Kepala Daerah Cuci Uang di Kasino, Pastor John Jonga : Usut Tuntas , Jangan Main - main
- Tuntut Hak, Masyarakat Adat Demo di Bandara Sentani
- Transaksi Gadai Barang di Pegadaian Area Jayapura Tumbuh 1,5 Persen
- Suku Wally Ancam Demo Besar-besaran terkait Stadion Papua Bangkit
- Trauma Aksi Demo Anarkis, Kehadiran ASN Pemkab Jayapura Di Awal Bulan September Tercatat Sedikit
- Koalisi Sahabat Panji Tolak Putusan Hakim
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar
View all comments