- KKIG Dukung Pemkot Jayapura Dengan Cara Ini
- Hasil SP2020 : Penduduk Papua Didominasi Generasi Millenial dan Generasi Z
- Selama 10 Tahun, Jumlah Penduduk Papua Bertambah 1,47 Juta Jiwa
- Ekspor Papua ke 6 Negara Meningkat, Impor dari 7 Negara Menurun
- PON XX, Kesempatan bagi Wartawan Mengenal Berbagai Jenis Cabor
- Tiga Tuntutan Utama dalam Membuat Berita Langsung
- Jumlah Kepesertaan JKN – KIS di Kota Jayapura Turun
- Pegiat HAM Sebut Aksi TPN/OPM Kategori Serangan Teroris
- SaSuka Online Miliki Koperasi Untuk Semua Konsumen
- Palapa Ring Timur Hapus Kesenjangan Internet di Indonesia
Gilang Mudahkan Peserta JKN - KIS Perbarui Data

Keterangan Gambar : Pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan. (Foto : Istimewa)
Jayapura, Potret.co - Menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga, per 1 November 2020 pemerintah berencana melakukan Program Registrasi Ulang (Gilang) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), karena datanya belum terisi dengan Nomor Induk Kependudukan(NIK).
Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS segmen PPU PN dapat mengecek status kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN, Layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 0811 8750 400, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit, atau Aplikasi JAGA KPK.
“Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang," jelas Djamal Adriansyah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura.
"Selanjutnya, mereka dapat melakukan pembaruan data NIK dengan cara menghubungi kantor cabang Jayapura melalui 08114892601 layanan administrasi dengan Whatsapp (PANDAWA) menu pengaktifan kembali kartu, petugas BPJS SATU! di RS maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dengan hanya menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS)," lanjut dia.
Jika sudah melaporkan pembaruan data, kata Djamal, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam.
Djamal mengatakan, pihaknya membutuhkan keterlibatan dari masing-masing instansi pemerintah seperti PWRI, PEPABRI, TASPEN dan ASABRI untuk ikut mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang bagi yang dinonaktifkan sementara.
"Diharapkan dengan adanya internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta JKN-KIS PPU PN yang dinonaktifkan sementara dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui Program Gilang dari BPJS Kesehatan," tandasnya. (Redaksi)
Berita Terkait
- Peralatan Menembak PON Papua dari Luar Negeri Tiba di Jakarta0
- Belajar Sambil Mencicipi Roti Sandwich di Cooking Class Fox Hotel Jayapura0
- Nilai Impor 10 Golongan Nonmigas Utama Papua Turun 43,47 Persen, Ini Penyebabnya0
- Kopling Bersama Koramil Yapsel Lestarikan Alam0
- TIK Ungkap Temuan Terbaru Kasus Penembakan Pendeta Yeremia Zanambani2
- Dandim 1701/Mimika Meninjau Lokasi Operasi Teritorial 0
- 18 Pemda di Papua Dapat Penghargaan dari Kemenkeu0
- Telkomsel Dorong Transformasi Digital UMKM Indonesia0
- Rektor Uncen Jayapura Diduga Menghalangi Pendemo untuk Sampaikan Aspirasi0
- Dua ASN Guru Terancam Dipecat0
Berita Populer
- Purtier Placenta, Terbukti Sembuhkan Berbagai Penyakit
- PAK WIRANTO DAN PAK MULDOKO, DIMINTA BERPIKIR DENGAN CARA YANG BERBEDA.
- Siapkan Volunteer, Uncen Siap Sukseskan PON 2020 di Papua
- PDAM Jayapura Luncurkan Aplikasi SiPDAM Pintar dan GIS
- Diduga Kepala Daerah Cuci Uang di Kasino, Pastor John Jonga : Usut Tuntas , Jangan Main - main
- Tuntut Hak, Masyarakat Adat Demo di Bandara Sentani
- Transaksi Gadai Barang di Pegadaian Area Jayapura Tumbuh 1,5 Persen
- Suku Wally Ancam Demo Besar-besaran terkait Stadion Papua Bangkit
- Trauma Aksi Demo Anarkis, Kehadiran ASN Pemkab Jayapura Di Awal Bulan September Tercatat Sedikit
- Koalisi Sahabat Panji Tolak Putusan Hakim