




- Palapa Ring Timur Hapus Kesenjangan Internet di Indonesia
- Aksi Vandalisme Palapa Ring Timur Terus Terjadi, PTT Harap Dukungan Keamanan
- 100 Jurnalis Papua Dibekali Ilmu Peliputan PON XX
- Wali Kota : Vaksin Covid-19 Diberikan Secara Bertahap
- RS Ramela Terima Bantuan dari Mega Grup dan Lions Club Port Numbay
- KONI Papua Kumpulkan Pengurus dan Pelatih Cabor Beladiri, Ini yang Dibahas
- Rencana Pemkot Jayapura Menata Kembali Eks Pasar Ampera
- Ratusan Mahasiswa di Papua dan Maluku Ikuti Webinar IndonesiaNEXT 2020
- Bank Syariah Indonesia Diharapkan Jadi Fasilitator Ekosistem Ekonomi Syariah
- Bank Syariah Indonesia Bantu Mempercepat Multiplier Effect Ekonomi Nasional
DJP Kembali Tunjuk 10 Perusahaan Pemungut PPN PMSE

Keterangan Gambar : Salah satu perusahaan yang ditunjuk memungut PPN PMSE.
Jayapura, Potret.co – Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 10 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Kepala Bidang P2Humas DJP Kanwil Papua dan Maluku, Normadin Budiman Salim mengatakan dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," jelas Normadin, Rabu (18/11/2020).
DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.
"Untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," tandasnya.
"Total yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 46 badan usaha," lanjut dia.
Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).
Berikut 10 perusahaan yang ditunjuk :
1. Cleverbridge AG Corporation.
2. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
3. Hewlett-Packard Enterprise USA.
4. PT Tokopedia.
5. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
6. PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
7. PT Bukalapak.com.
8. Valve Corporation (Steam).
9. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
10.beIN Sports Asia Pte Limited.
Berita Terkait
- Wahida Usman Dapat Satu Unit Sepeda Motor dari Telkomsel 0
- Laku Pandai, Peluang Bisnis Berkonsep Kemitraan Bank0
- Tak Libatkan Muslim Papua, RDP dinilai Tak Faktual0
- Sambal Buah Merah Membawa Susilowati menjadi Peserta Terbaik Nasional AHM Best Student 20200
- Telkomsel Hadirkan Wadah Kolaborasi Berbasis Teknologi Digital Kreatif0
- OJK Menyediakan Rumah Baca untuk Warga Kampung Sereh Sentani0
- Gubernur Sumatera Barat Sapa Kafilah Papua dengan Pantun0
- Manajemen Horison Ultima Entrop Gelar Aksi Bersih - bersih Pantai0
- Telkom Hapus Layanan Indihome Paket 10Mbps0
- Bupati Jayapura Tolak RDPU Otsus, Ini Alasannya0
Berita Populer
- Purtier Placenta, Terbukti Sembuhkan Berbagai Penyakit
- PAK WIRANTO DAN PAK MULDOKO, DIMINTA BERPIKIR DENGAN CARA YANG BERBEDA.
- Siapkan Volunteer, Uncen Siap Sukseskan PON 2020 di Papua
- PDAM Jayapura Luncurkan Aplikasi SiPDAM Pintar dan GIS
- Diduga Kepala Daerah Cuci Uang di Kasino, Pastor John Jonga : Usut Tuntas , Jangan Main - main
- Tuntut Hak, Masyarakat Adat Demo di Bandara Sentani
- Transaksi Gadai Barang di Pegadaian Area Jayapura Tumbuh 1,5 Persen
- Suku Wally Ancam Demo Besar-besaran terkait Stadion Papua Bangkit
- Trauma Aksi Demo Anarkis, Kehadiran ASN Pemkab Jayapura Di Awal Bulan September Tercatat Sedikit
- Koalisi Sahabat Panji Tolak Putusan Hakim