




- Palapa Ring Timur Hapus Kesenjangan Internet di Indonesia
- Aksi Vandalisme Palapa Ring Timur Terus Terjadi, PTT Harap Dukungan Keamanan
- 100 Jurnalis Papua Dibekali Ilmu Peliputan PON XX
- Wali Kota : Vaksin Covid-19 Diberikan Secara Bertahap
- RS Ramela Terima Bantuan dari Mega Grup dan Lions Club Port Numbay
- KONI Papua Kumpulkan Pengurus dan Pelatih Cabor Beladiri, Ini yang Dibahas
- Rencana Pemkot Jayapura Menata Kembali Eks Pasar Ampera
- Ratusan Mahasiswa di Papua dan Maluku Ikuti Webinar IndonesiaNEXT 2020
- Bank Syariah Indonesia Diharapkan Jadi Fasilitator Ekosistem Ekonomi Syariah
- Bank Syariah Indonesia Bantu Mempercepat Multiplier Effect Ekonomi Nasional
BPJS Kesehatan Perluas Channel Pembayaran Autodebit

Keterangan Gambar : Deputi Direksi Wilayah Papua dan Papua Barat Agung Putu Darma saat menandatangi surat kerjasama dengan Go-Jek, Dana, dan i-Saku. (Foto : Istimewa)
Jayapura, Potret.co - Sebagai bentuk kemudahan pelayanan kepada peserta Program JKN-KIS dalam hal pembayaran iuran JKN-KIS, BPJS Kesehatan sudah menjalin kerjasama dengan Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BCA untuk memberikan layanan autodebit pembayaran JKN-KIS.
Deputi Direksi Wilayah Papua dan Papua Barat Agung Putu Darma mengatakan selain bekerjasama dengan Bank, dalam rangka lebih memudahkan pembayaran peseta JKN-KIS, BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan mitra lain dengan cara memperluas channel autodebit, diantaranya bekerjasama dengan Go-Jek, Dana, dan i-Saku.
‘‘Sekarang pembayaran autodebit Program JKN-KIS tidak hanya dapat dilakukan melalui bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan saja, tetapi juga dapat dilakukan tanpa rekening bank, dengan melalui uang elektronik Mobile Cash seperti Aplikasi Go Jek, Aplikasi Dana, dan aplikasi i-Saku’’ ujar Agung, Selasa (1/12/2020).
“Upaya ini dilakukan untuk memudahkan peserta dalam membayar iuran secara tepat waktu, untuk memastikan peserta tetap mendapatkan perlindungan kesehatan jika terjadi situasi tidak terduga’’ tambahnya.
Melalui sistem autodebit, kini peserta tidak perlu khawatir lupa membayar iuran, karena system secara otomatis akan menarik saldo tabungan sebesar tagihan iuran JKN-KIS dari rekening atau uang elektronik peserta. Jadi peserta tidak perlu mengingat-ingat kapan harus membayar iuran lagi hanya cukup dengan memastikan saldo tabungan terisi.
Adapun kelengkapan dokumen yang dibutuhkan saat pengajuan autodebit sangat mudah sekali, yaitu:
- Formulir Surat Kuasa Autodebit yang ditandatangani oleh pemilik rekening yang didaftarkan untuk di debit dan bermaterai secukupnya (bermeterai Rp.6.000).
- Fotokopi KTP Pemilik Rekening,
- Fotokopi Buku Tabungan pemilik rekening,
- Fotokopi Kartu Peserta atau cetakan Nomor Virtual Account
- Menyertakan Nomor Handphone Pemilik Rekening.
Berita Terkait
- Transformasi Digital Bawa Telkomsel Raih Predikat Terbaik0
- Hotel Horison Jayapura dan Kotaraja Lulus Audit Sertifikasi CHSE dan Raih Penghargaan 0
- Media dan Ketokohan Penting Suksesi PIN 2019 dan Covid-19 Papua0
- Mengenal KUR dan UMi, Program Pemerintah yang Saling Melengkapi0
- OJK Imbau Nasabah di Papua Rutin Mengecek Saldo Rekeningnya0
- Kini, PLN Resmi Kelola Listrik 5 Distrik di Asmat0
- Bantuan 26 Motor Listrik untuk Pejuang Kelistrikan di Wamena0
- Konsisten Berinovasi, by.U Bersama Telkomsel Meraih Penghargaan0
- Jelang 1 Desember, Kepala Suku Minta Aparat Bertindak Tegas0
- Ini Makna Logo, Maskot, Tema, Tagline dan Jingle Peparnas XVI Papua 0
Berita Populer
- Purtier Placenta, Terbukti Sembuhkan Berbagai Penyakit
- PAK WIRANTO DAN PAK MULDOKO, DIMINTA BERPIKIR DENGAN CARA YANG BERBEDA.
- Siapkan Volunteer, Uncen Siap Sukseskan PON 2020 di Papua
- PDAM Jayapura Luncurkan Aplikasi SiPDAM Pintar dan GIS
- Diduga Kepala Daerah Cuci Uang di Kasino, Pastor John Jonga : Usut Tuntas , Jangan Main - main
- Tuntut Hak, Masyarakat Adat Demo di Bandara Sentani
- Transaksi Gadai Barang di Pegadaian Area Jayapura Tumbuh 1,5 Persen
- Suku Wally Ancam Demo Besar-besaran terkait Stadion Papua Bangkit
- Trauma Aksi Demo Anarkis, Kehadiran ASN Pemkab Jayapura Di Awal Bulan September Tercatat Sedikit
- Koalisi Sahabat Panji Tolak Putusan Hakim