- Taspen Jayapura Kembalikan Dana Taperum PNS Pensiun Melalui 9 Mitra Bayar
- KKIG Dukung Pemkot Jayapura Dengan Cara Ini
- Hasil SP2020 : Penduduk Papua Didominasi Generasi Millenial dan Generasi Z
- Selama 10 Tahun, Jumlah Penduduk Papua Bertambah 1,47 Juta Jiwa
- Ekspor Papua ke 6 Negara Meningkat, Impor dari 7 Negara Menurun
- PON XX, Kesempatan bagi Wartawan Mengenal Berbagai Jenis Cabor
- Tiga Tuntutan Utama dalam Membuat Berita Langsung
- Jumlah Kepesertaan JKN – KIS di Kota Jayapura Turun
- Pegiat HAM Sebut Aksi TPN/OPM Kategori Serangan Teroris
- SaSuka Online Miliki Koperasi Untuk Semua Konsumen
Batas Penghasilan MBR Maksimal Rp8 Juta, REI Papua Minta Dievaluasi

Keterangan Gambar : Logo REI.
Jayapura, Potret.co – Ketua Umum DPD Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Papua, Nelly Suryani mengatakan telah meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur untuk mengevaluasi batas penghasilan MBR maksimal Rp8 juta.
“Dalam regulasi tersebut diatur batas penghasilan MBR maksimal Rp8 juta yang sebelumnya Rp4 juta. Untuk wilayah di luar Papua, sangat disambut baik oleh pengembang, tapi khusus kami di Papua, batas maksimal tidak bisa diimplementasikan jika ingin menyediakan rumah layak huni bagi MBR,” ucap Nelly melalui telepon seluler, Rabu (4/11/2020).
Menurutnya, regulasi sebelumnya layak berlaku di Papua lantaran MBR berpenghasilan maksimal Rp4 juta tetapi tidak ada batas akhir penghasilan bagi pasangan suami istri.
“Gaji pokok memang sama, tetapi tunjangan dan lainnya bisa saja berbeda, misalnya daerah pegunungan dan pesisir di Papua, itu tunjangannya tidak sama, jika suami istri mereka termasuk kelompok MBR, namun jika digabungkan gaji mereka, bisa lebih dari Rp8 juta, inilah yang sulit diakses bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Papua,” tandasnya.
“Kementerian terkait seperti tidak peduli MBR Papua, bahkan mau disetop. Kalau regulasi tidak berubah, pelan – pelan akan mati suri juga. Kami sudah sampaikan melalui REI Pusat dalam kegiatan zoom meeting pada 4 Juni lalu, dan sudah dijanjikan akan dievaluasi, tapi nyatanya sampai saat ini belum terealisasi,” lanjut dia.
Nelly mengatakan, bahwa harga jual rumah bersubsidi di Papua 70 persen lebih tinggi dibandingkan di pulau Jawa, tetapi batas penghasilan maksimal Rp8 juta berlaku se-Indonesia akan sulit diakses oleh MBR.
Selain regulasi tersebut, Nelly juga menilai sistim dari perbankan untuk MBR cukup ketat terlebih di masa pandemi Covid-19.
Dia menyebut dua pertiga anggota REI Papua tidak dapat melakukan akad kredit di perbankan lantaran aturan yang ketat. Nelly mencontohkan, 10 MBR yang ajukan rumah bersubsidi, tidak disetujui oleh bank.
“Hingga awal November ini, tidak sampai 10 persen yang akad, dari Bank BTN kurang lebih 189 unit dari target 2.200 unit, dari Bank Papua kurang lebih 200 unit dari target 2.800 unit. Saat ini rumah yang siap huni tersedia kurang lebih 1.500 unit,” ucap Nelly.
Mengutip laman ppdp.id, Pemerintah kembali memperbarui regulasi seputar pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) termasuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Regulasi tersebut yaitu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 diterbitkan pada tanggal 24 Maret 2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasa Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Regulasi tersebut telah berlaku 1 April 2020. Pada Diktum KEDUA berbunyi “Batasan penghasilan kelompok sasaran yang dapat memanfaatkan KPR Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf A angka 1 dihitung berdasarkan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari :
a.gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri untuk yang berstatus tidak kawin; atau
b. gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan untuk pasangan suami istri.
Berita Terkait
- Masuk Wisma, Atlet Papua Wajib Bebas Covid-190
- Pemukiman Warga di Pesisir Pantai Waropen Terdampak Abrasi0
- Desain Baru Mask Livery Pesawat Garuda Indonesia Hasil Karya Anak Negeri0
- Harga Komoditas Ini Turun, Tiga Kota IHK di Papua Alami Deflasi0
- UMP Papua 2021 Tetap Rp3,5 Juta, Pengusaha Menilai Keputusan Bijak0
- Prajurit TNI Keliling Kampung di Perbatasan Negara Berikan Layanan Kesehatan0
- Ini Hasil Investigasi Komnas HAM di Intan Jaya0
- KMA Penyelenggaraan Umrah saat Pandemi Terbit0
- Begini Aturan Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi0
- Gilang Mudahkan Peserta JKN - KIS Perbarui Data0
Berita Populer
- Purtier Placenta, Terbukti Sembuhkan Berbagai Penyakit
- PAK WIRANTO DAN PAK MULDOKO, DIMINTA BERPIKIR DENGAN CARA YANG BERBEDA.
- Siapkan Volunteer, Uncen Siap Sukseskan PON 2020 di Papua
- PDAM Jayapura Luncurkan Aplikasi SiPDAM Pintar dan GIS
- Diduga Kepala Daerah Cuci Uang di Kasino, Pastor John Jonga : Usut Tuntas , Jangan Main - main
- Tuntut Hak, Masyarakat Adat Demo di Bandara Sentani
- Transaksi Gadai Barang di Pegadaian Area Jayapura Tumbuh 1,5 Persen
- Suku Wally Ancam Demo Besar-besaran terkait Stadion Papua Bangkit
- Trauma Aksi Demo Anarkis, Kehadiran ASN Pemkab Jayapura Di Awal Bulan September Tercatat Sedikit
- Koalisi Sahabat Panji Tolak Putusan Hakim