- Polres Yapen Dalami Dugaan Pemerkosaan dan Penganiayaan di tempat Karoke
- Komunitas SKIN Papua Baksos Ke GKI Maranatha Nimbokrang
- Hari Sejarah, Guru Sejarah Se-Sulawesi Gelar Kegiatan Kesejarahan
- Pelayanan MCS, Cara BPJS Kesehatan Lebih Dekat dengan Peserta
- Direksi Sebut Kinerja Bank Papua Semakin Membaik, Ini Buktinya
- PLN Melistriki 100 Keluarga Kurang Mampu di Daerah 3T
- BPJS Kesehatan - Pemkab Jayapura Perpanjang Kerjasama Jamkesda
- Dua Instruktur Pengrajin Noken Timika Latih 15 Ibu OAP Buat Noken Unik
- Berbagai Kemudahan Layanan dari Telkomsel untuk Pelanggan
- Telkomsel Gelar Roadshow Naru 2019, Ini Agendanya
12 Tersangka Perusuh Saat Demo Di Jayapura Diadili

Keterangan Gambar : Sidang 12 tersangka perusuh anarkis di PN Jayapura
Potret.co, Jayapura - Sidang Kasus demonstrasi yang berujung pada aksi kerusuhan pada 29 Agustus 2019 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 12 tersangka di Pengadilan Negeri Klas I Jayapura.
Sidang yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maria M.Sitanggang dan di dampingi oleh Hakim anggota Abdul gafur bungi dan Mulyawan.
Dalam Pembacaan dakwaanya, JPU menyatakan para terdakwa bersama dengan massa aksi lainya yang tidak diketahui identitasnya melakukan pengrusakan terhadap sejumlah bangunan di Kota Jayapura saat melakukan aksi dalam perjalanan menuju ke Kantor Gubernur Papua.
Terdakwa diancam Pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau diancam Pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Semenatara itu, Sugeng Teguh Santoso koordinator tim advokasi untuk org asli papua mengatakan, kami akan buat esepsi pada hari rabu tanggal 13 November 2019.
"Esepsi nanti kami sampaikan poinya bahwa perkara ini bukan perkara pidana semata. Tidak bisa menyederhanakan masalah protes mereka, kemarahan dan kegalauan mereka atas nasib bangsanya, direndahkan martabatnya itu pasti ada latar belakang yang panjang," kata Sugeng di Pengadilan Negeri Klas I Jayapura, Kamis (7/11/2019)
Dikatkan, kami akan mengungkap itu di dalam esepsi kami, Adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia, ada penindasan terhadap orang asli papua kami akan buka juga itu latar belakang yang harus di pahami oleh Pengadilan ini.
Selain itu, ada satu orang terdakwa yang lahirnya tanggal 30 Desember 2002 karna itu tidak terungkap dalam penyelidikan atas nama Imanuel Hubi.
Harusnya di perlakukan dalam UU peradilan anak dan difersi bahwa untuk tindak pidana anak yang ancamanya di bawah 7 tahun dan dia juga bukan residif tidak perna melakukan tindakan pidana sebelumnya atas adanya kekuatan tetap. Dia itu harus diserahkan kepada orang tua.
"Kita akan esepsi itu, ini juga menjadi perhatian majelis tadi. Majelis agak terkejut juga itu," ujarnya. (Surya)
Berita Terkait
- Lagi, Kampung Fiktif Kembali Ditemukan0
- DPR Papua Baru Ajak Penyampaian Aspirasi Dengan Diskusi Bukan Demo0
- Dinkes Gelar Pelatihan Manajemen Puskesmas Berkualitas0
- Enembe Ajak Petani dan Nelayan Siapkan Pangan Berkualitas untuk PON XX 0
- Kemensos Gandeng Kepala Distrik Distribusi Logistik untuk Pengungsi Nduga0
- Seruan Jihad, MUI Papua Sebut Mereka Korban Hoax 0
- Sikapi Persoalan Papua, Tokoh Gereja Minta Pejabat Tak Bermuka Dua0
- Putra Asli Papua Jabat Pangdam XVII/Cenderawasih0
- PCW Warning Penggunaan Dana Desa dan Otsus0
- Belasan Putra Putri Asal Tolikara Berhasil Selesaikan Studi di Institute Teknologi DEL0
Berita Populer
- PAK WIRANTO DAN PAK MULDOKO, DIMINTA BERPIKIR DENGAN CARA YANG BERBEDA.
- Siapkan Volunteer, Uncen Siap Sukseskan PON 2020 di Papua
- PDAM Jayapura Luncurkan Aplikasi SiPDAM Pintar dan GIS
- Transaksi Gadai Barang di Pegadaian Area Jayapura Tumbuh 1,5 Persen
- Tuntut Hak, Masyarakat Adat Demo di Bandara Sentani
- Purtier Placenta, Terbukti Sembuhkan Berbagai Penyakit
- Suku Wally Ancam Demo Besar-besaran terkait Stadion Papua Bangkit
- Trauma Aksi Demo Anarkis, Kehadiran ASN Pemkab Jayapura Di Awal Bulan September Tercatat Sedikit
- Koalisi Sahabat Panji Tolak Putusan Hakim
- Masyarakat Dan Mahasiswa Papua Barat Minta Polisi Tangkap Dalang Rusuh Bawaslu RI